Eksport-Import
I. Perdagangan internasional
A. pengertian perdagangan internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan antar beberapa Negara, dalam perdagangan internasional kemungkinan tidak akan terjadi tatap muka antara Buyer(pembeli) dan seller(penjual), dalam hal ini transaksi tidak ada kejelasan pembayaran dan pengiriman barangnya.
B. Faktor perdagangan internasional
1. Geografis
Factor geografis sangat diperhatikan, seperti perbedaan jarak antara buyer dan seller sehingga dapat mengakibatkan adanya ketidakpastiaan atas transaksi, seperti kemungkinan pembeli tidak mendapatkan barang dan penjual tidak menerima bayaran.
Kenapa letak geografis merupakan factor perdagangan internasional yang sangat penting?
a. Karena buyer dan seller tidak dapat melaksanakan trensaksi secara langsung,
b. Pengiriman barang yang diperdagangkan memerlukan jasa-jasa pihak ketiga,contohnya: asuransi(CIF), bank, jasa kepabeanan,
c. Buyer tidak dapat mengetahui dengan pasti keadaan barang yang dibelinya baik menyangkut jumlah, jenis, maupun kualitasnya.
2. Hukum dan Politik
Setiap Negara memiliki system hukum dan politik yang berbeda antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya, baik system hukun politik tata negaranya maupun hukum ekonomi dan politik perdaganganny. Maka dalam hal ini sangat diperlukan kesepakatan dalam pembentukan peraturan yang dijadikan tumpuan/acuan dalam perdagangan internasional.
3. Bahasa
Bahasa dari setiap Negara berbeda-beda, maka harus ada juga satu bahasa yang dijadikan sebagai bahasa acuan dalam perdagangan internasional, contoh: Bahasa Inggris.
4. Currency (alat pembayaran)
Alat pembayaran dalam perdagangan internasional harus menggunakan mata uang yang sifatnya Convertible Currency yaitu mata uang yang mudah diterima atau ditukarkan disetiap Negara, Contohnya: US$,euro,dll
Currency terbagi menjadi 2 yaitu :
• Soft currency (mata uang yang tidak setabil) contoh: Rupiah, Ruppe, dll
• Hard currency (mata uang yang setabil) contoh: US$, Euro, dll.
5. Country Risk
Resiko-resiko yang timbul akibat adanya perbedaan tingkat kredit worthiness.
6. Informasi tentang saller dan buyer
Informasi-informasi yang menyangkutmkasalah bonafiditas dan reputasi dari masing-masing buyer dan seller.
C. Sifat Perdagangan Internasional
1. Perdagangan internasional secara umum diliputi ketidakpastian akan pembayaran maupun ketidakpastian barang yang ditransaksikan,
2. Perdagangan internasional mempunyai persyaratan-persyaratan yang berbeda-beda antara transaksi yang satu dengan transaksi yang lainya sesuai dengan Negara-negar yang terlibat didalam transaksi tersebut,
3. Pelaksanaan transakrsi perdagangan internasionak selalu terjadi benturan-benturan kepentingan antara buyer dan seller yang semuanya dilandasi pertimbangan-pertimbangan keamanan dan kepastian bagi pihak masing-masing.
II. Strategi yang dilakukan untuk memasuki pasar global
Ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan yang merupakan suatu keputusan utama dalam memasuki pasar global, yaitu :
1. Memasuki apakah akan ke pasar global
Keputusan memasuki pasar global memerlukan beberapa perhatian, yaitu:
• Potensi keunggulan untuk bersaing di paasar global
Apabila kita ingin memasuki pasar global maka kita harus melihat apakah produk kita mempunyai keunggulan untuk bersaing dipasa global nanti
• Tingkat resiko di pasar global.
2. Memutuskan pasar mana yang akan dimasuki
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini antara lain:
• Tujuan dan kebijakan dari pemasaran global
• Proparsi pasar global terhadap total perjuangan.
3. Memutuskan bagaimana memasuki pasar global
• Ekspor tidak langsung dilakukan melalui perantara,ada 4 jenis perantara antara lain:
a. Perdagangan ekspor berbasis domestic
Pedaga hanya membeli dari pedagang lain lalu langsung dijual, tidak dikelola terlebih dahulu. Dalam hal ini kita sebagai pedagang/perusahaan tidak mempunyai fasilitas pabrik untuk mengelola barang dagangan.
b. Agen ekspor berbasis domestic
Kita sebagai agen hanya menegosiasikan barang dagangan yang akan diperjual-belikan,bisanya penghasilan untuk para agen hanya berupa komisi.
c. Organisasi kooparatif yang biasanya digunakan oleh perusahaan produk primer
d. Perusahaan manajemen ekspor
Dimana kita sebagai perusahaan,membeli barang,kelola lalu baru baru di salurkan.
• Ekspor langsung yang meliputi :
a. Mempunyai departemen devisi ekspor berbasis domestic
Perusahaan yang menghasilkan produk-produknya yang 100% hanyan untuk ekspor,
b. Perwakilan penjualan ekspor keliling
c. Distributor atau agen berbasis luar negeri, hal ini bias dilakukan dengan 3 cara yaitu:
Lisensi
Patungan
Investasi
4. Memutuskan program pemasaran global
Dalam hal ini diperlukan penentuan program pemasaran dengan melaksanakan:
• Tidak merubah produk dan promosi
• Tidak merubah produk, menyesuaikan promosi
• Penyesuaian produk tidak merubah promosi
• Penyesuain produk dan promosi
• Mengembangkan produk baru dan promosi
5. Memutuskan organisasi pemasaran global
Dalam hal ini penentuan organisasi pemasaran global meliputi :
• Departemen ekspor
• Devisi internasional
• Organisasi global
Dalam sebuah perdagangan internasional biasanyan prusahaan menggunakan SWOT analisis,yaitu:
• S : Strength (kekuatan )
a. Sumber daya alam
b. Sumber daya manusia
c. Stabilitas nasional
d. Kondisi ekonomi makro dalam negeri
• W : werkness ( kelemahan )
a. Kualitas sumber daya manusia
b. Lemah penguasaan informasi
c. Ketergantungan import untuk berbagai jenis komoditi
d. Infrastruktur yang tidak mendukung
• O : opportunity ( peluang )
a. Berkurangnya hambatan perdagangan seperti tariff dan non tariff
b. Transparansi/keterbukaan
c. Kecendrungan relokasi industry
d. Kondisi ekonomi makro merupakan bendungan
e. Fasilitas yang lebih baik di Negara maju dari pada negara berkembang
• T : threatment ( ancaman)
a. Kualitas barang dari Negara lain lebih bagus dari kualitas barang yang dihasilkan olh Negara kita.
b. Harga barang dari Negara luar lebih murah dari harga barang dari Negara kita.
c. Adanya perubahan kurs
d. Tingkat konsumtif masyarakat Luar negeri atas barang-barang kita.
III. Ketentuan umun di bidang ekspor
A. Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean adalah wilayah republic Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu seperti zone ekonomi eksklusif dan landasan kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Berdasarkan ketentuan dalam hal ini surat keputusan menteri perdagangan No. 07/M-DAG/PER14/2005. Menetapkan bahwa setiap perusahaan/perorangan dapat melakukan ekspor dengan memiliki :
1) Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
2) Izin industry atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerintah non departemen, contohnya : BKPM (badan kordinasi penanaman modal)
3) Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP)
4) NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Dengan memenuhi persyaratan tersebut setiap perusahaan/perorangan telah dapat melakukan ekspor barang yang bebas ekspornya. Dengan mempertimbangkan SK menteri perindustrian dan menteri perdagangan No. 588/MPP/KEP/12/1998 jo, peraturan MenDag No. 01/M-DAG/PER/1/2005 menetapkan bahwa barang ekspor dikelompokan menjadi:
1. Barang yang diatur ekspornya
2. Barang yang diawasi ekspornya
3. Barang yang dilarang ekspornya
4. Barang yang bebas ekspornya
Penjelasan :
1. Barang yang diatur ekspornya
Persyaratan untuk melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya yaitu:
a. Memenuhi persyaratan umum sebagai eksportir
b. Memiliki persyaratan khusus sesuai barang yang diatur
c. Mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar dari menteri yang terkait
Pertimbangan barang yang diatur ekspornya
a. Memenuhi perjanjian internasional, bilateral, regional maupun multilateral
b. Meningkatkan daya saing dan posisi penawaran
c. Menjamin tersedianya bahan baku bagi industry
d. Melindungi kelestarian alam
Komoditi yang diatur
a. Produk-produk perkebunan, seperti kopi,coklat, dll
b. Produk industry kehutanan, seperti : serpih kayu, kayu gergajian, produk kayu olahan, kayu cendana dalam segala bentuk, produk industry berbahan rotan, meubel dari kayu dan dari rotan.
Untuk eksportir kehutanan harus memiliki ETPIK (eksportir terdaftar produk industry kehutanan)
c. Intan
2. Barang yang diawasi ekspornya
Dasar penetapan diawasi ekspornya:
a. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri
b. Menjaga kelestarian alam
Komoditi-komoditi yang diawasi:
a. Binatang jenis lembu hidup, sepert: sapi, kerbau, dll
b. Kulit buaya dalam bentuk wet blue
c. Binatang liar yang sangat langka
d. Tumbuhan alam yang dilindungi
e. Anak ikan, bkaaenih ikan bandeng
f. Inti kelapa sawit
g. Migas
h. Bijih perak dan perak
i. Emas
j. Pupuk orea
k. Sisa scrab besi
3. Barang yang dilarang ekspornya
Dasar penetapan dilarang ekspornya :
a. Menjaga kelangkaan
b. Menjaga kelestarian alam
c. Menjaga barang bernilai sejarah
Komoditi/barang yang dilarang ekspornya:
a. Rotan asalan/rotan setengah jadi
b. Kayu bulat/kayu gelondongan yang belum di gergaji
c. Pasir
d. Bijih timah dan timah
e. Batu mulia selain intan
f. Jamrud
g. Karet bongkahan
h. Barang kuno
i. Binatang yang dilindungi seperti badak
4. Barang yang bebas ekspornya
dasar penetapan barang yang bebas ekspornya
a. Mendorong eksportir membuka akses pasar
b. Mendorang eksportir meningkatkan daya saing
c. Mendorong eksportir dalam rangka peningkatan difersifikasi produk
Barang yangbebas ekspornya
a. Komoditi/barang yang tidak termasuk dalam diatur, diawasi, dan dilarang, Seperti: tekstil.
IV. Pembayaran ekspor
A. Pembayaran ekspor dapat di lakukan dengan 2 cara yaitu:
1. Pembayaran menggunaka L/C (Letter of credit)
2. Pembayaran dengan menggunakan non L/C diantaranya :
a. Advance payment (pembayaran dimuka)
b. Open account (pembayaran kemudian)
c. Collection draft
d. Counter trade
e. Konvensi
Pembayaran dengan menggunakan L/C adalah pembayaran yang dimana ada janji dari perbankan yang dalam hal ini sebagai penerbit L/C untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang tertentu, yang tercantum dalam L/C sepanjang eksportir dapat memenuhi persyaratan yang tercantum didalam L/C tersebut.
Yang terlibat didalam L/C antara lain :
2. Importir ( sebagai pembeli, pemohon L/C)
3. Eksportir (penjual barang, vendore, bonificiary atau drower atas L/C yang dibuka untuk kepentingannya,
4. Bank penerbit L/C sering disebut Opening Bank atau issury bank
5. Bank Penerima L/C yang sering disebut advising bank/negotiating bank/correspondent bank.
Pada umumnya penggunaan L/C tunduk kepada aturan UCP (uniform custom and practice), UCP di keluarkan oleh kamar dagang internasional (KDI), UCP tidak lah merupakan produk hukum yang artinya bahwa tidak memiliki force of low (tidak memiliki kekuatan) yang mengikat sama seperti produk-produk hukum lainnya. UCP hanya mengikat secara hukum apabila para pihak yang berada didalam L/C menyatakan bahwa L/C tersebut harus tunduk kepada UCP, dengan demikian bagi pemegang L/C yang tunduk kepada aturan UCP maka harus saling melengkapai antara UCP dan hukum nasionalnya, dimana kekuatan atau ketentuan pelaksanaanya di Indonesia itu sendiri diatur sesuai dengan SE Bank Indonesia No.34/24/ULN 17 desember 1993 tentang L/C yang diterbitkan oleh bank devisa boleh tunduk atau tidak kepada UCP tersebut. Namun sebenarnya UCP tersebut secara tersirat menghendaki setiap penerbitan L/C tunduk kepada UCP tersebut. Pembayaran dengan menggunakan L/C selain L/C itu sendiri biasanya menggunakan 3 macam kontrak yang terpisah artinya masing-masing dari kontrak terssebut berdiri sendiri tapi secara bisnis saling berkaitan yaitu :
1. Kontrak penjualan barang yaitu mengenai realisasi dari penjualan barang
2. Permohonan pembukaan L/C yaitu berbicara tentang fasilitas kredit yang diberikan oleh assuiry bank
3. Kontrak ke agenan yaitu berbicara tentang pelaksanaan intruksi yang diberikan oleh issuiry bank kepada korespondent bank
B. Informasi yang diisi dalam pengajuan permohonan penerbitan L/C adalah sebagai berikut:
1. Apakah L/C tersebut harus dikirim dengan surat atau telex
2. L/C yang dietrbitkan apakah bersifat revocable atau irrevocable
3. Apaka advising bank diminta untuk menambahkan konfirmasinya atau tidak kepada eksportir
4. Nama dan alamat eksportir
5. Atas nama bank mana wesel ditarik dan bagaimana jangka waktu pembayarannya
6. Rincian dokumen yang dipersyaratkan sebagai bukti transaksi
7. Rincian barang termasuk rincian jumlah dan harga perunit
8. Nama tempat pengapalan dan tujuan pengapalan
9. Jumlah L/C dan mat uang yang digunakan
10. Tangal pengapalan terakhir
11. Tanggal jatuh tempo L/C
12. Persyaratan kontrak misalnya FOB, CFR, CIF
FOB = barang bebas sampai diatas kapal
CRF = harga jual barang sampai barang tersebut sampai tujuan
CIF = harga barang dengan asuransi
13. Pengapalan sebagian apakah diperbolehkan atau tidak
14. Pengalihan pengapalan apakah diperkenankan atau tidak
15. Pemeriksaan oleh supplier atas barang import dinegara asal barang
V. Persyaratan-persyaratan
A. Jenis persyaratan pembayaran (terms of payment)
1. Sight payment adalah pembayaran L/C dengan penyerahan dokumen tanpa wesel atau dengan penyerahan dokumen disertai dengan wesel. Penyerahan dokumen atau yang disebut shipping dokumen ini berupa :
a. Pemberitahuan ekspor barang (PEB)
Untuk menjelaskan kepada buyer tentang barang yang diekspor yang memuat berapa banyak, Negara tujuan, pelabuhan tujuan, dll
b. Sales contract (kontrak penjualan)
Merupakan dokumen kesepakatan antara penjual (eksportir) dengan pembeli (importer) biasanya terdiri dari hak dan kewajiban masing-masing
c. Letter of credit (L/C)
Dokumen alat pembayaran ekspor yang pada umumnya dapat dibagi dalam 2 jenis yaitu revocable dan irrevocable
d. Laporan pemeriksaan
Merupakan laporan yang diterbitkan oleh lembaga supplier untuk barang-barang ekspor tertentu apabila diperlukan
e. Bill of lading/air way bill (BL/AWB)
Dokumen tanda pengiriman barang melalui kapal laut (BL) sedangkan (AWB) dokumen tanda pengiriman melalui kapal udara/pesawat
f. Invoice
Dibuat oleh eksportir yang biasanya menguraikan barang apa yang dikirim, berapa jumlahnya baik dalam kuantum maupun amount
g. Certificate of origin (CO)/ surat keterangan asal (SKA)
Sebuah keteranngan tentang barang-barang yang akan diekspor yang diterbitkan oleh pemerintah
h. Surat pernyataan mutu
Sebuah pernyataan tentang hasil ekspor Indonesia dapat memuaskan konsumen
i. Sertifikat mutu
Dokumen yang mengesahkan atau menetapkan bahwa produk-produk tertentu telah memenuhi standar internasional
j. Dll
2. Deffered payment
Pembayaran L/C yang mensyaratkan penyerahan dokumen tanpa penarikan wesel ekspor. Dalam L/C harus ditentukan dengan spesifik tanggal jatuh tempo pembayaran dan bagaiman penentuan perhitungan dari tanggal jatuh tempo tersebut, misalnya jatuh tempo 30 hari setelah tanggal pengapalan dan atau 15 hari penyerahan dokumen.
3. Acception
Pembayaran L/C yang mensyaratkan wesel eksportir ditarik pada bank yan ditunjuk (nominated bank) dan didalam L/C tersebut juga dinyatakan wesel harus ditarik/dicairkan, misalnya 30 hari kemudian dari waktu tanggal disetujui.
4. Negotiation
Pembayaran L/C dengan surat penarikan wesel oleh eksportir. Pemohon pembuka L/C harus menyatakan apakah wesel tersebut ditarik dengan sight atau dengan pda waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara pemohon dan eksportir, dalam L/C harus ditentukan wesel yang ditarik atas issury bank atau atas bank tertarik lainnya.
Negotiation terdiri dari 2 jenis, yaitu :
a. Restieted negotiation
b. Feely negotiation.
VI. Pembiayaan ekspor
Pembiayaan ekspor terdiri dari:
1. Pra pengapalan
2. Pasca pengapalan
1. Pembiayaan pra pengapalan dapat digunakan untuk menjamin tersedianya bahan mentah dan input yang lebih baik yang diperlukan untuk mewujudkan pesanan ekspornya dan juga untuk dapat mengatur pengiriman barang ekspornya ke pasar luar negeri. Kredit pra pengapalan sebagai pinjaman (uang muka/panjer) yang diberikan atau setiap kredit lain yang diberikan oleh lembaga keungan kepada eksportir yang digunakan untuk membiayai pembelian, pemrosesan, atau pengepakan barang-barang untuk diekspor atas dasar L/C yang dibuka untuknya oleh importer. Biasanya ada 2 cara bagi eksportir untuk mendapatkan dana pada tahap pra pengapalan, yaitu:
a. Dengan anticipatory L/C
Anticipatory L/C atau juga dapat disebut red clause L/C (L/C klausula merah) yang merupakan suatu L/C biasa yang berisi klausula khusus (biasanya diketik dalam tinta merah) yang berikan pemberian kuasa kepada negotiating bank/advising bank/confirming bank untuk :
1) Membayar kepada eksportir seluruh atau sebagian jumlah L/C dengan secepat mungkin (as soon as imposible)
2) Membayar kepada eksportir secara bertahap sesuai syarat yang sudah ditentukan L/C dengan penyerahan dokumen tertentu atau dipenuhinya persyaratan tertentu
• Uang muka yang diberikan kepada eksportir merupaka resiko dari opening bank dan terbatas dalam jumlah yang telah ditentukan sebelumnya dalam red clause L/C
• Biasanya pembayaran kembali uang muka pra pengapalan menurut red clause L/C dengan menegosiasi clean draft menurut L/C, dimana faktur yang diserahkan pada waktu menegosiasikan dokumen memperlihatkan penurunan terhadap jumlah yang sudah ditarik/dicairkan.
b. Dengan paket kredit
Paket kredit merupakan pinjaman atau uang muka yang diberikan bank kepada eksportir untuk membantunya membeli, memproses, mengepak dan mengirimkan barang ekspornya. Dalam paket kredit ini tidak ada persyaratan-persyaratan khusus atau jaminan-jaminan khusus hanya perlu kepercayaan dari bank kepada eksportir untuk menerima dana pra pengapalan dengan paket kredit. Ada 3 jenis paket kredit
1. Pinjaman langsung
2. Tarik lebih cover draft
3. Kredit tunai.
2. Pasca pengapalan
Bentuk uang muka pasca pengapalan yang diberikan kepada eksportir adalah sebagai berikut:
a. Negosiasi dokumen ekspor sesuai dengan L/C yang diterima
b. Pembelian wesel ekspor yang ditarik atas kontrak ekspor atau pesanan pasti
c. Uang muka atas wesel yang sedang ditagih
d. Uang muka atas insentif ekspor
e. Uang muka atas jaminan barang yang diekspor secara konsinyasi (barang dibayar setelah barang habis dijual/penitipan)
f. Uang muka atas hak pengembalian pajak
g. Uang muka atas saldo yang belum ditarik
h. Uang muka atas uang yang ditahan
VII. Strategi penetapan harga pokok
Tujuannya :
a. untuk mentukan harga pokok itu sendiri
b. sebagai dasar untuk merencanakan anggaran pembiayaan
A. komponen harga pokok ekspor
1. procurement cost ( biaya pengapalan) yang terdiri dari production cost(biaya produksi) dan buying in cost (nilai beli barang)
2. handling cost (biaya pengelolaan)
3. pungutan-pungutan ekspor sepertti pajak ekspor, PPN, biaya statistic, dll
4. biaya jasa pihak ke tiga seperti : EMLK dan EMKN, biaya asuransi, povisi dan bunga bank, survaiyer, biaya setifikasi mutu, biaya surat keterangan asal, biaya sertifikasi kesehatan, setifikat karantina tanaman, sertifikasi timbangan dan lainnya.
B. komponen biaya pengelolaan
1. biaya pengepakan
2. upah angkut dari dalam gudang ke pintu gudang
3. upah angkut dari pintu gudang ke atas alat angkut/ container
4. ongkos angkut dari gudang penimbunan ke sisi kapal
5. ongkos bongkar dari alat angkut ke sisi kapal/dermaga
6. ongkos muat dari dermaga ke atas kapal
7. sewa gudang, sewa peti kemas
8. dll
C. unsur-unsur biaya prduksi
1. material cost (biaya bahan baku) merupakan variable cost yang artinya biaya yang dapat mengalami perubahan,
2. upah tenaga kerja (labour cost) merupakan variable cost yang artinya biaya yang dapat mengalami perubahan,
3. biaya umum(overhade cost) merupakan fixed cost yang artinya biaya yang dikeluarka tidak berubah/tetap seperti gaji pegawai.
Mengalokasikan biaya umum/OHC untuk meningkatkan daya saing diantaranya :
1. prorata dimana biaya yang dibebankan baik untuk pasar dalam negeri maupun eksportir sama.
Contoh: jumlah biaya umum/OHC selama 1 tahun Rp. 100.000.000,00
volume produksi selama 1 tahun 5 jt unit maka berapa biaya
umum/OHCnya?
Jawab : biaya umum/OHC = 100.000.000
50.000.000
= 20.000.000
2. biaya OHC yang seluruhnya dibebankan kepasar domestic (100%)
contoh: jumlah biaya OHC Rp. 100.000.000/tahun, volume produksi 5 juta
unit, dipasarkan didalam negeri 4 juta unit, kemudian 1 juta unit untuk
pasar ekspor maka berapa OHCnya?
Jawab : OHC = 100.000.000
4.000.000
= 25.000.000
3. biaya OHC yang seluruhnya dibebankan ke pasar ekspor (100%)
contoh : jumlah biaya OHC Rp. 100.000.000/tqhun, volume produksi 5 juta
unit, dipasarkan ke pasar ekspor sebesar 4 juta unit, sedangkan
sisanya 1 juta unit dipasarkan ke pasar dalam negeri, maka berapa
besar OHCnya?
Jawab : OHC = 100.000.000
4.000.000
= 25.000.000
Implikasi tiga macam alokasi biaya umum/OHC pada penetapan pada harga pokok ekspor
Contoh : suatu perusahaan memproduksi sebuah produk dengan rincian biaya sebagai
berikut:
• bahan yang diperlukan Rp. 200
• upah tenaga kerja Rp. 40
tentukan:
a. OHC prorate Rp. 20/unit
b. OHC yang dibebankan ke pasar dalam negeri Rp. 25/unit
c. OHC yang dibebankan ke pasar ekspor Rp. 25/unit.
Jawab :
Komposisi Harga pokok
Pasar dalam negeri Pasar ekspor
1 2 3 1 2 3
1. Bahan baku 200 200 200 200 200 200
2. Upah tenaga kerja 40 40 40 40 40 40
a. Prorate 20 - - 20 - -
b. PDN 100% - 25 - - 0 -
c. PE 100% - 0 - - - 25
TOTAL BIAYA 260 265 240 260 240 265
D. Cara-cara menentukan harga jual ekspor
1. Cost plus mark up yaitu sellers market dalam artian penjual yang menguasai pasar
Contoh : biaya pengadaan Rp. 10.000, biaya pengelolaan Rp. 2.000,
pungutan-pungutan Rp. 1.000, jasa pihak ketiga Rp. 500, hitunglah
Jawab : total cost = 10.000+2.000+1.000+500 = 13.500
Total harga jual = 13.500 + 1.350 = 14.850
Pola perhitungan seperti ini disebut pola progresif.
2. Current market price yang disebut juga buyers market (pasar dikuasi pembeli)
Contoh : pembeli hanya bersedia membeli karet sheet 1 dengan harga CIF
newyork US$ 125cent/kg, premi asuransi 5 cent, fright Jakarta 20
cent, pungutan ekspor 0%, hargatarif 1 dengan menyerahkan FOB tanjung priuk Rp. 8.500/kg, kurs US$ 1 : Rp. 9.500, hitunglah berapa rugi/laba eksportir dengan kondisi diatas.
Jawab : buyers price= CIF newyork = US$ cent 125
Asuransi = US$ cent 5
C&F US$ cent 120
Fright jkt-Ny = US$ cent 20
FOB tjg priuk = US$ cent 100 x 9.500 = 950.000
Harga kurs US$ 1 : 9.500 = 9.500
Harga FOB tjg priuk jkt = 8.500
Untung dari pengapalan = 1000
Total keuntungan dari pengapalan = 1000 x 100 = 100.000
3. Subsidired price
Contoh : PT.X berlokasi di Bandung bermaksud mengekspor pakaian jadi
kepada importer yang
berada di Nederland dengan kata-kata sebagai berikut:
1. Nama barang : lady’s blouse its No.
6031.000.000
2. Quantity : 5000 dz/lusin dalam 1 peti
kemas
3. Harga gokok produksi : Rp. 25.000/potong
4. Biaya pengurusan ekspor sampai
barang dimuat diatas kapal tj
priuk : Rp. 30.000/dz (lusin)
5. Bunga bank : 2% sebulan selama 2 bulan
6. Keuntungan (profit) :10% dari total biaya
7. Fright dari tj priuk- Nederland : US$ 1500/peti kemas
8. Asuransi
a. Nilai pertanggungan : 100% x nilai CIF Nederland
b. Syarat pertanggungan : all risk
c. Premi asuransi : 2,5% x nilai pertanggungan
9. Kurs konvensi : kurs beli US$ 1 = Rp. 9000
Kurs jual US$ 1 = Rp. 9500
10. Hitunglah
a. FOB tanjung priuk dalam US$
b. Premi asuransi dalam US$
c. CIF Nederland dalam US$
Jawab : harga pokok 5.000 x 12 x 25.000
= 1.500.000.000
Biaya pengurusan ekspor 30.000 x 5.000 = 150.000.000
= 1.650.000.000
Bunga bank 2% x 2 x 1.650.000.000 = 66.000.000
Total biaya + bunga = 1.716.000.000
Profit 10% = 171.600.000
Harga jual FOB tanjung priuk = 1.887.600.000
a. FOB tanjung priuk Jakarta1.887.600.000/9000 = US$ 209.733,33
b. Premi asuransi = 2,5% x nilai pertanggungan
= 2,5/100 x 100 (X)
= 2,5X
c. CIF Nederland = FOB + I + F
Diketahui : fright tanjung priuk-nederland US$ 1500
Nilai pertanggungan (CIF Nederland) 100X
CIF = FOB +I +F
100X = 209.733,33 + 2,5X + 1500
100X – 2,5X = 209.733,33 + 1500
97,5X = 211.233,33
X = 211.233,33
97,5
X = 2.166,49 => 2.166
Jadi premi asuransi : 2,5 x 2.166 = 5.415
CIF = FOB + I + F
= 209.733 + 5.415 + 1500
= 216.648
VIII. Generalized System Preferences (GSP)/Sistem Preferensi Umum (SPU)
System preferensi umum adalah suatu system dimana Negara-negara maju atau Negara-negara pemberi preferensi memberikan konsensi berupa penurunan atau pembebasan tariff bea masuk bagi produk-produk yang memenuhi persyaratan yang berasal dari Negara-negara berekembang sebagai Negara penerima preferensi.
Negara-negar GSP yang sering disebut donor countries/developed countries adala :
1. USA
2. Uni eropa ( inggris, arlandia, sepanyol, Portugal, italia, yunani, jerman, prancis, Denmark, belgia, Nederland, turki, Austria, norwegia, findlandia, swedia, dan luxemberg)
3. Jepang
4. Kanada
5. Slandia
6. Australia.
A. Struktur GSP dengan cangkupan produk yang terdiri dari :
1. Daftar positif merupakan daftar yang memuat atau menyebutkan produk-produk yang mendapatkan perlakuan preferensi. Namun dalam daftar positif da yang tidak dapat menggunakan GSP.
2. Daftar negative merupakan daftar yang memuat atau menyebutkan produk-produk yang tidak mendapatkan perlakuan preferensi.
B. Tujuan ketentuan asal barang (rules of origin)
1. Untuk menjamin agar manfaat perlakuan tarif preferensi berdasarkan GSP dibatasi bagi produk yang diambil, dipanen, diproduksi, atau dibuat di Negara-negara pengekspor (penerima preferensi,
2. Produk-produk yang berasal dari Negara ketiga yang hanya transit atau diolah sedikit pada bagian luar pada barang tersebut di Negara penerima preferensi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlakuan preferensi.
C. Unsur-unsur pokok ketentuan asal barang
1. Criteria asal barang
2. Persyaratan pengiriman
3. Bukti dokumen
1.Criteria asal barang terdiri dari :
1) Wholly obtained/wholly produced
Merupakan produk-produk yang seluruhnya diperoleh di Negara penerima preferensi (tidak ada kandungan import), contohnya :
a. Produk mineral yang diambil dari tanah/dasar laut, seperti tambang, minyak, batu bara, dll
b. Produk sayur mayor
c. Produk kehutanan
d. Produk perikanan/hasil laut
e. Produk perkebunan
f. Binatang hidup yang ada di Indonesia, seperti sapi, kuda, kerbau, dll
g. Produk hasil berburu
h. Produk hasil dari binatang hidup, seperti susu, wol, dll
i. Barang bekas
2) Product with an import content
Merupakan produk yang mengandung bahan baku ekspor yang harus melalui pengerjaan/pengolahan yang cukup yaitu melalui suatu proses yang pembuatannya didasarkan untuk merubah bentuk, sifat, atau penggunaan bahan dasar yang dipergunakan dalam pembuatan. Pada umumnya ada 2 kriteria pokok yaitu :
a. Criteria proses
Negara-negara yang menganut system criteria proses :
1. Jepang
2. Uni eropa
3. Swiss
Contoh :
• jika kulit sapi dengan No HS 4104 yang diimport, kemudian di olah menjadi sepatu kulit dengan No HS 6403 di Negara penerima preferensi hal ini dapat dianggap sudah mengalami pengerjaan yang cukup
• biji coklst diimport dengan HS 1810 diolah menjadi cokelat dengan HS 1806 hal ini juga sudah dianggap memenuhi atau sudah mengalami pengerjaan yang cukup
• dalam sector tekstil psda umumnya dikenakan 2 tahap pengerjaan/pengolahan contohnya : untuk membuat jaket kartun maka harus melalui beberapa proses, pertama harus mengimport benang katun dengan HS 5202, langkah kedua benangkatun diolah menjadi kain katun dengan HS 5208, setelah itu dari kain katun kita olah menjadi jaket katu dengan HS 6302.
b. Criteria presentase
Negara-negara yang menganut criteria presentase/nilai tambah
1. Kanada
2. USA
3. Slandia baru
4. Australia
Ada dua cara untuk menentukan criteria presentase
a. Angka maksimum presentase ditetepkan atas nilai bahan import atau tidak diketahui asal-usulnya yang dipergunakan untuk membuat atau memproduksi suatu produk ekspor,
b. Angka minimum presentase ditetapkan atas nilai bahan local atau lokal contant dan biaya pengolahan/pengerjaan yang dipergunakan untuk memproduksi atau membuat suatu produk ekspor.
IX. Surat keterangan asal (SKA) / certificate of origin (CO)
A. Pengertian SKA
Surat keterangan asal (certificate of origin) adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian literal, multilateral, ragional, unilateral atau karena adanya ketentuan sepihak dari suatu Negara atau karena adanyan ketentuan sepihak dari Negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang eksportir Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang taearsebut berasal, dihasilkan, dan diolah di Indonesia.
SKA terdiri dari 2 macam yaitu :
1. SKA preferensi
SKA preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap ekspor produk-produk tertentu yang berasal dari suatu Negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan multilateral.
SKA preferensi terdiri dari :
a. Generalized system of preferences (GSP => form “A”)
Yang termasuk form “A” yaitu :
• USA
• Uni eropa
• Kanada
• Jepang
• Australia
b. Global system of trade preferences (GSTP)
c. Comman effective preferential tariff - ASEAN (CEPT - ASEAN) => form “A”
d. ASEAN – China Free trade area (ACFTA)
e. ASEAN – Korea free tarade ara
f. Preferensi kerajinan tangan
2. SKA non preferensi
SKA non preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap ekspor barang-barang tertentu yang berasal dari Negara lain berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan uni lateral.
SKA non rdiri dari :
a. Form “B” (semua Negara yang ada hubungan bilateral)
b. Form “CI” (commercial income (USA)
c. Form “K” (kanada)
d. Form “N” (norwegia)
e. dll
B. Penerbitan SKA ada 2 cara yaitu:
1. cara manual
a. Eksportir menyampaikan surat per mohonan penerbitan SKA yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan,
b. surat permohonan penerbitan SKA tersebut disampaikan beserta formulir SKA yang telah diisi oleh eksportir.
2. Sistem otomasi
a. Eksportir mangajukan permohonan penerbitan SKA yang disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik seperti disket, flasdisk, CD, email, atau website,
b. Permohonan penerbitan SKA ditandatangani oleh eksportir sebelum SKA diterbitkan.
C. Alasan diterbitkannya SKA
1. Diwajibkan oleh pemerintah Negara tujuan ekspor karena untuk menghindari penyimpangan di pasar domestic di Negara tujuan ekspor,
2. Diwajibkan oleh pembeli karena untuk mempermudah bongkar muat barang dinegara tujuan (importer tinggal),
3. Diwajibkan oleh pemerintah eksportir karena untuk mencari data ekspor (data statistic) yang mana sumbernya dari SKA.
D. Manfaat penerbitan SKA
1. Untuk mendapatkan preferensi
2. Sebagai ialah satu syarat masuk komoditi ekspor Indonesia ke beberapa Negara
3. Untuk menetapkan Negara asal barang suatu barang ekspor
4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C
5. Pelacakan terhadap tuduhan dumping
6. Data statistic
E. Persyaratan penerbitan SKA
1. Foto copy pemberitahuan ekspor barang (FPEB) yang telah di fiat muat oleh kantor pelayanan bead an cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara pertukaran data elektronik (PDE) dengan dilampiri persetujuan ekspor (PE),
2. Tindasan asli (original copy bill of lading(B/L) atau foto copy air way bill (AWB) dan foto copy cargo receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat,
3. Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor
4. Packing list
5. Dokumen-dokumen lain sesuai dengan jenis SKA yang didasarkan pada peruntukannya.
F. Persyaratan penerbitan SKA untuk barang tertentu yang wajib disertai dengan SKA form “B”
1. Surat pernyataan permohonan SKA barang tertentu,
2. Foto copy pemberitahuan ekspor barang yang telah di fiat muat oleh petugas bea dan cukai dipelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara pertukaran data elektronik dengan dilampiri original copy persetujuan ekspor,
3. Original copy Bill of Lading (B/L) atau original copy Air Way Bill (AWB) dan atu cargo receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat,
4. Invoice
5. Data pendukung sumber bahan baku :
a. Data produksi perusahaan,
b. Data pembelian dalam negeri yang meliputi faktur pembelian dan invoice,
c. Data pembelian import dibuktikan dengan B/L dan invoice.
X. Proses transaksi ekspor
Bagaimana terjadinya proses transaksi ekspor?
Terjadinya transaksi ekspor pada umumnya melalui lima tahap yaitu :
1. Tahap promosi,
2. Tahap inquiry,
3. Tahap offresheet,
4. Tahap ordersheet, dan
5. Kontrak dagang ekspor
A. TAHAP PROMOSI
1. Apa definisi promosi?
Promosi adalah upaya menjual oleh eksportir untuk memperkenalkan komoditas yang dihasilkannya kepada calon pembeli.
2. Apa tujuan promosi?
Tujuan promosi adalah untuk menarik minat calon pembeli terhadap komoditas yang diperkenalkan/dipromosikannya.
3. Apa yang dimaksud promosi ekspor?
Promosi ekspoar adalah upaya penjual (eksportir) memperkenalkan komoditas yang dihasilkannya kepada calon pembeli luar negeri (importer) dengan tujuan menarik minat importer untuk membeli komoditas yang diperkenalkan dengan pembayaran valuta asing.
4. Bagaimana posisi promosi dalam pemasaran ekspor?
Promosi memegang peran kunsi dalam strategi pemasaran ekspor. Promosi menduduki selaku ujung tombak dalam kegiatan pemasaransuatu komoditas. Tanpa promosi calon pembeli tidak akan mengenal dengan baik komoditas yang akan kita hasilkan. Tanpa mengenal komoditas kita, para pembeli tidak akan berminat untuk membelinya. Tanpa pembeli, komoditas kita tidak akan laku dipasar ekspor.
Promosi merupakan salah satu unsure sari setrategi bauran pemasaran.
Unsure-unsur bauran pemasaran adalah :
a. Product, yaitu komoditas yang dihasilkan.
b. Price, yaitu harga penjualan yang ditawarkan.
c. Promotion, yaitu upaya memperkenalkan komoditi.
d. Place of distribution, menentukan wilayah sasaran ekspor.
e. Power, yaitu bantuan pemerintah dalam mendorong ekspor.
f. Public support, yaitu kekuatan lobby legislatif dalam mendorong ekspor.
Keenam unsure ini disebut 6P-nya marketing-mix (bauran pemasaran).
5. Bagaimana cara melakuakan promosi?
Promosi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Mengirimkan surat perkenalan (introduction letter) kepada calom importer, melalui organisasi perusahaan sejinis atau kamar dagang dan industry setempat di Negara calon pembeli.
b. Mendatangi sendiri calon pembeli di luar negeri.
c. Mempergunakan jasa konsultan pemasaran internasional.
d. Ikut serta dalam seles mission ke luar negeri.
e. Ikut serta dalam pameran dagang (international trade fairs) di dalam maupun di luar negeri.
f. Mengirimkan daftar harga dan brosur kepada calon pembeli di luar negeri.
g. Memasang iklan di media cetak, radio, televiasi, internet, dan media lain seperti billboards, trade directories, dll
h. Memperkenalkan diri dalam kontrak bisnis di media cetak, majalah, dan berbagai Koran di luar negeri.
i. Mendaftarkan perusahaan dan komoditas ekspor kita pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di luar negeri.
j. Mendaftarkan perusahaan dan komoditas ekspor kita pada atase perindustrian dan perdagangan kita yang ada pada kedutaan besar RI di luar negeri.
k. Mengundang calon pembeli (foreign trade mission) ke tempat atau ke kantor pemasarn perusahaannya.
l. Membuka kios-kios (marketing outlets) di daerah tujuan wisata dalam negeri untuk memasarkan hasil kerajinan serta hasil industry kecil komoditas ekspor serta barang kesenian (artifact).
m. Promosi dari mulut ke mulut konsumen yang bersumber dari kekaguman konsumen pada komoditas dan pelayanan perusahaan kita.
6. Media apa yang dipakai untuk berkomunikasi?
Pada umumnya media yang digunakan adalah surat-menyurat karena penjual dan pembeli berdomisili di dua Negara yang berbeda.
Pengalaman menunju 80% dari transaksi perdagangan ekspor dilakukan dengan cara korespondensi sedangkan sisanya 20% dilakukan dengan sara negosiasi tatap muka yang akhirnya juga dikonfirmasi dalam bentuk tertulis.
7. Apa hakekat korespondensi ?
Hakikat korespondensi antara eksportir dan importer adalah :
a. Tukar-menukar informasi yang menyangkut barang yang di ekspor
b. Bernegosiasi atau tawar-menawar syarat-syarat kontrak dagang ekspor.
B. TAHAP INQUIRY
1. Apa definisi inquiry?
Tujuan utama dari upaya promosi adalah untuk menarik minat calon pembeli. Bila sudah ada calon pembeli yang berminat maka mereka akan menghubungi penjual dengan mengirimkan surat yang lazim dikenal dengan istilah “an inquiry for a quotation” atau surat pemintaan harga.
Jasi yang dimaksud dengan letter of inquiry for a quotation” adalah surat pernyataan minat yang dibuat oleh pembeli (importer) yang ditujukan kepada penjual (eksportir) yang berisi permintaan harga dari barang yang dipromosikan eksportir.
2. Apa tujuan inquiry?
Tujuan surat permintaan harga adalah agar calon pembeli mengetahui lebih lengkap mengenai :
a. Mutu barang
b. Waktu penyerahan barang
c. Kuantum barang
d. Contoh barang, serta keterangan lainnya dari komoditas yang dipromosikan.
Penyampaian inquiry dari calon pembeli kapada eksportir dapat dilakukan
melalui telexs, facsimile, surat biasa, bahkan bias secara lisan maupun telepon.
C. TAHAP OFFERSHEET
1. Apa definisi offersheet
Offersheet(suarat penawaran harga) adalah pernyataan kesanggupan dari penjual untuk memasok komoditas kepada calon pembeli dengan syarat harga, waktu, penyerahan, dan pembayaran yang ditentukan oleh penjual.
2. Apa tujuan offersheet
Tujuan dari offersheet adalah untuk memberikan informasi yang lengkap kepada importer untuk dapat mengambil keputusan dalam menempatkan pesanan. Informasi yang diperlukan antara lain :
a. Nama barang
b. Mutu barang, seperti:
1) Design, tipe, spesifikasi teknis
2) Kegunaan barang
c. Daya tahan barang
d. Cara pengepakan barang
e. Jumlah (kuantum) yang ditawarkan
f. Harga jual dan tempat penyerahan
g. Waktu pengapalan
h. Cara pembayaran
i. Contoh barang
3. Bagaiman posisi offersheet dalam transaksi ekspor?
Offersheet merupakan dokumen yang sangat menentukan dalam suatu transaksi ekspor. Offersheet yang disetujui oleh pembeli maka langsung menuju pada terjadinya kesepakatan jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Karena itu eksportir harus berhati-hati dalm menyusun surat penawaran harganya.
D. TAHAP ORDERSHEET
1. Apa definisi ordersheet?
Yang dimaksud Ordersheet adalah surat pernyataan persetujuan dari importer atas penawaran eksportir yang suifatnya mengikat secara hukum. Setiap pengingkaran atau pelanggaran dari syarat-syarat yang disebut dalam ordersheet, maka dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
2. Apa tujuan ordersheet?
Tujuan ordersheet adalah untuk memberikan pernyataan persetujuan atas penawaran yang dilakukan oleh pihak eksportir dalam bentuk pengiriman offersheet, dengan adanya persetujuan dalam bentuk surat pesanan ini maka pada saat surat pesanan tersebut dikirimkan maka secara hukum telah terjadi suatu kontrak dagang.
E. KONTRAK DAGANG EKSPOR (EXPORT SALE’S CONTRACT)
1. Apa definisi export sale’s contract atau kontrak dagang ekspor?
Dari uraian-uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kontrak dagang ekspor adalah kesepakatan antara eksportr dan importer untuk melakukan perdagangan barang sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dan masing-masing pihak mengikat diri untuk melaksanakan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Pihak yang ingkar janji akan dikenakan sanksi dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Dengan demikian kontrak dagang ekspor sebagai suatu perikatan antara pihak-pihak yang terkait harus memenuhi adanya tiga landasan utama suatu perjanjian, yaitu:
a. Azas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara sukarela.
b. Azas obligator: kesepakatan kedua belah pihak dimaksudkan untuk mengikat keua belah pihak dengan berjanji untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing yang dituangkan dalam kontrak dagang ekspor.
c. Azas pinalti: kedua belah pihak bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak dapat memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.
Ketiga azas utama ini harus terdapat pada setiap kontrak dalam transaksi internasional.
Gambar :
DALAM LUAR
NEGERI NEGERI
Rabu, 16 Desember 2009
Langganan:
Postingan (Atom)